Diduga Rugi Rp 68 Juta : Ebas Akan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan HMS Kepada Polda Jabar


Karawang, majalahperjuangan.com
— Seorang pengacara dan konsultan hukum bernama Egy Bastyan Hermawan (Ebas) berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga berinisial HMS ke Polda Jawa Barat. Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Menurut Ebas, terduga HMS mengaku sebagai Presiden Direktur perusahaan GMI. Atas dasar pengakuan tersebut, Ebas merasa percaya hingga akhirnya memberikan sejumlah uang. Namun, HMS diduga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diberikan.


"Kami akan melaporkan terduga HMS ke Polda Jabar karena adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Ebas dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (26/08/2025).


Lebih lanjut, Ebas menjelaskan bahwa HMS memiliki tanggungan untuk mengembalikan uang sebesar Rp68 juta kepadanya. Uang tersebut, kata Ebas, diserahkan karena ia percaya dengan pengakuan HMS sebagai pucuk pimpinan perusahaan GMI.


Sebelum melangkah ke jalur hukum, Ebas mengaku sudah melakukan upaya persuasif. "Kami sudah bersurat sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Kami juga telah berupaya berkomunikasi baik, tetapi tidak mendapat respons positif," ungkap Ebas.


Karena tidak ada itikad baik dari terduga, Ebas menegaskan bahwa ia akan melanjutkan proses hukum. "Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terduga HMS masih terus dilakukan. (rls/red). 

0 Komentar