Karawang, majalahperjuangan. com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini menimpa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Karawang Barat.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya penarikan biaya untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, hingga berbagai atribut lainnya yang dinilai sangat memberatkan. Keluhan ini muncul setelah para wali murid menerima nota pembelian dengan rincian biaya yang mencekik di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ironisnya, praktik ini diduga terjadi meskipun Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang secara tegas melarang penjualan LKS maupun seragam di lingkungan sekolah negeri.
"Seragam diarahkan ke toko khusus dengan harga yang tidak sesuai ekspektasi. Ekonomi masyarakat sedang sulit, kami menjerit. Kudu nginjem ka saha ieu duitna (harus pinjam ke siapa, ini uangnya)," keluh salah seorang wali murid dengan nada penuh kekecewaan pada Senin (21/7/2025).
Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Pasalnya, praktik pungli semacam ini disebut-sebut telah menjadi "tradisi" tahunan, seolah mengabaikan aturan dan instruksi yang telah ditetapkan. Kondisi ini tentu sangat meresahkan, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang harus berjuang memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 8 Karawang Barat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait dugaan pungutan liar ini. Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan melakukan investigasi menyeluruh demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat. (Aan/Red).
0 Komentar