![]() |
H. Asep Agustian, SH., MH., Ketua Peradi Karawang. |
KARAWANG, PERJUANGAN.COM - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, GRB, tak henti-hentinya mengguncang "Kota Pangkal Perjuangan".
Setelah penahanan GRB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kini sorotan tajam datang dari dunia advokat, memicu pertanyaan krusial tentang prosedur hukum dan aliran dana fantastis tersebut.
Hak Tersangka di Persimpangan Jalan: Ke mana Kuasa Hukum GRB?
Suara lantang kini datang dari H. Asep Agustian, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Dengan lugas, Askun, sapaan akrabnya, mempertanyakan keabsahan penetapan GRB sebagai tersangka.
Pasalnya, berdasarkan pemberitaan yang beredar, GRB terkesan tidak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan awal.
"Bila GRB tidak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan dan penetapan GRB sebagai tersangka tidak sah apapun bentuk dan ceritanya," tegas Askun, mengutip Pasal 54 KUHAP yang secara jelas menyatakan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ia menekankan, ini bukan soal pilihan, melainkan kewajiban hukum, terutama karena GRB terancam pidana di atas 5 tahun.
Askun melanjutkan, Pasal 56 KUHAP mewajibkan pihak berwenang, dalam hal ini Kejari Karawang, untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki kuasa hukum sendiri.
"Pihak Kejari harus siapkan itu, siapapun kuasa hukumnya harus siap dampingi GRB," ujarnya, menyoroti penahanan GRB yang semakin menegaskan urgensi pendampingan hukum.
Ironisnya, Askun mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi dengan GRB, namun kebingungan melihat narasi pemberitaan yang seolah mengesampingkan hak fundamental ini.
Misteri Dana Rp 7,1 Miliar: Siapa di Balik Pencairan BJB Karawang?
Tak hanya soal prosedur hukum, Askun juga melancarkan pertanyaan keras terkait pencairan dana Rp 7,1 miliar oleh BJB Cabang Karawang.
Ia menyoroti betapa mudahnya uang sebesar itu keluar, terlebih saat PD Petrogas sedang dalam pusaran sengketa. "Kok uang sebesar itu bisa keluar, siapa yang memberikan rekomendasi sampai uang sebesar itu bisa keluar?" tanyanya penuh selidik.
Askun menganalisa, pencairan dana sebesar itu pasti melibatkan rekomendasi dan persetujuan dari berbagai pihak di masa lalu. Ia menunjuk kemungkinan keterlibatan Bupati lama, persetujuan dari Dewan (DPRD), hingga peran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Bank BJB.
"Karena bisa cairnya uang itu ada tanda tangan Direksi dan Dewas sesuai spesimen," ungkapnya, mengisyaratkan adanya jejak-jejak yang perlu ditelusuri.
Maka, tuntutan Askun pun jelas: Kejari Karawang harus segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat. "Semua harus diperiksa, baik Bupati, Dewan, Dewas termasuk Direksi Bank BJB," tegasnya.
Ia yakin bahwa tidak mungkin seseorang bisa memperkaya diri sendiri tanpa keterlibatan pihak lain, mengindikasikan adanya konspirasi yang lebih luas.
"Bongkar Saja!": Seruan untuk Keterbukaan dan Pertanggungjawaban
Di akhir pernyataannya, Askun memberikan tantangan sekaligus seruan kepada tersangka GRB. "Saya setuju kalau dia mau bertarung dan membongkar, bongkar saja," pintanya.
Ia mengungkapkan informasi bahwa kas PD Petrogas sebelumnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar, sementara yang baru terungkap hanya Rp 7,1 miliar.
Pertanyaan krusial lainnya: "Uang Rp 7,1 miliar ini diperuntukan buat siapa saja, apa mungkin buat kepentingan GRB sendiri?" Askun menyerukan agar kasus ini dibenahi secara tuntas demi mencegah preseden buruk di masa depan.
Kasus ini seakan membuka kotak pandora, menyisakan banyak tanda tanya: Apakah hak hukum GRB benar-benar terjamin? Siapa saja yang terlibat dalam pencairan dana miliaran rupiah itu? Dan akankah kebenaran terungkap sepenuhnya demi keadilan di Karawang? (rls/ahs).
0 Komentar