Ketua Getar Dukung Terobosan Pendidikan di Karawang: Bupati Aep Syaepuloh Tegas Larang Pungutan di Sekolah!

Ketua Getar Indonesia, Victor. 

KARAWANG, PERJUANGAN.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang tengah menyongsong era baru yang lebih cerah. Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 menjadi angin segar bagi para siswa, orang tua, dan seluruh elemen pendidikan. Aturan yang melarang tegas segala bentuk pungutan di sekolah ini disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya adalah Gerakan Taruna (Getar) Indonesia.


"Alhamdulillah, kami menyambut baik dengan keluarnya Instruksi Bupati Karawang ini," ujar Victor, Ketua Getar Indonesia, kepada awak media dengan nada antusias. Senin, (30/06/2025). 


Menurut Victor, instruksi ini adalah wujud nyata kepedulian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terhadap masa depan pendidikan di Karawang. "Larangan tegas dalam bentuk pungutan apapun di sekolah, menjadi wujud nyata kepedulian Bupati Karawang Aep Syaepuloh terhadap dunia pendidikan," tegas Viktor.


Nafas Baru Pendidikan: Fokus pada Pembelajaran, Bukan Beban Biaya

Victor melanjutkan bahwa ketegasan dan keberpihakan Bupati Aep pada dunia pendidikan ini merupakan "nafas baru untuk memajukan pendidikan generasi muda lebih baik lagi." Dengan demikian, harapan besar tersemat agar orang tua murid dan siswa dapat lebih fokus pada proses pembelajaran, tanpa lagi merasa terbebani oleh biaya-biaya yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.


Instruksi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, di mana siswa dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka. "Instruksi Bupati Karawang ini bisa membuat siswa lebih fokus lagi belajar untuk meningkatkan kualitas dan kemampuannya sehingga menjadi daya saing yang positif, baik di lingkungan sekolah maupun antar sekolah lainnya," tandas Victor.


Apresiasi Tinggi untuk "Karawang Maju"

Getar Indonesia, sebagai organisasi aktivis, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas langkah nyata Bupati Aep Syaepuloh. "Kami sebagai aktivis Getar Indonesia, sangat mengapresiasi langkah nyata Bupati Aep Syaepuloh yang serius mendorong siswa-siswi di Kabupaten Karawang untuk lebih maju sesuai jargon Bupati yakni 'Karawang Maju'," ucap Victor.


Di awal kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati Karawang H. Maslani, langkah ini dinilai sudah tepat untuk mewujudkan cita-cita "Karawang Maju".


Pengawalan dan Implementasi Menyeluruh

Di akhir pernyataannya, Victor memberikan pesan penting. "Kami berpesan, agar langkah Bupati Karawang ini harus benar-benar dijalankan, dan dikawal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bersama jajarannya, dari atas hingga lapisan bawah," tutup Victor.


Detail Instruksi Bupati Karawang

Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 secara spesifik melarang pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun Instagram resmi milik Pemkab Karawang, @karawanginfo_official. Larangan ini mencakup:

 * Melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.

 * Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nilai yang ditentukan.

 * Dilarang mengkoordinir, memotong, atau menarik dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas di Kabupaten Karawang, benar-benar mewujudkan visi "Karawang Maju" melalui generasi muda yang cerdas dan berdaya saing. (ahs). 





0 Komentar