![]() |
Pemerhati kebijakan pemerintahan, sosial dan politik, Asep Agustian SH.,MH. |
KARAWANG, PERJUANGAN -- Proyek marka jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepertinya akan terus memantik perhatian dan sangat menarik untuk dijadikan bahan perbincangan.
Terlebih setelah beritanya ramai muncul kepermukaan, sehingga mendapat warning dari wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Kabupaten Karawang, hingga berujung ke pelaporan oleh aktivis anti korupsi ke Kejaksaan Tinggi Bandung.
Projek pengerjaan Marka Jalan senilai hampir satu miliar rupiah itu, seperti tidak ada habis-habisnya menarik perhatian.
Kali ini, pemerhati kebijakan pemerintahan sosial dan politik, Asep Agustian SH.,MH., menantang Dishub mengecek langsung pengerjaan marka jalan menggunakan alat uji marka, tanpa kamera, LTL 3500 Retroreflectometer Portable, Delta, Force Technology.
"Saya tidak pernah bilang pengerjaan marka jalan itu ada kerugian atau tidak, saya hanya bilang jangan sampai ada kebocoran uang negara. Oleh karenanya saya tantang Dishub Karawang cek langsung menggunakan alat uji khusus marka," tegas Askun sapaan akrabnya, Selasa (27/5/2025).
"Benar tidak ketebalannya 3 mili, lebarnya sesuai tidak, berapa panjang modul per modul disetiap jedanya. Punya gak Dishub alat uji marka jalan, saya yakin kok, tidak punya,"tandasnya.
Askun mengaku heran, jika kemudian Dishub menilai bahwa pengerjaan marka tersebut tidak ada kerugian negaranya.
"Dasar menilainya dari mana?, alat ukurnya apa?, memang bisa terlihat secara kasat mata, ya, harus berdasarkan keterangan ahli dan alat uji yang seusia dong, baru bisa disimpulkan ada kerugian atau memang sudah seusai spesifikasi," kata Ketua DPC Peradi Karawang ini.
"Saya hanya tidak mau pekerjaan Dishub ini asal-asalan. Dan inspektorat pun hanya memeriksa data saja, adapun ke lapangan mereka juga tidak akan paham karena bukan ahlinya," ucap Askun lagi.
Lebih lanjut ia pun menyikapi pernyataan Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang, Niken Dihe jika pengadaan e-purchasing, bulan Februari V6 mulai diberlakukan. Dan pengadaan barang jasa yang masih menggunakan Versi 5 (V5) tapi ditolak oleh Barjas, karena harus pakai V6. Lalu kok ini Dishub bisa lolos V5, ada apa dengan barjas?.
"Maka dalam hal ini saya minta Tipikor Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung bersama anggota dewan dan inspektorat untuk sama sama melihat kondisi marka jalan yang informasinya sudah selesai ini, tinggal pembayaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Kabupaten Karawang, Niken Dihe, memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan marka jalan yang belum lama ini disinyalir dikerjakan saling tumpang tindih dengan pembangunan ruas jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Pasalnya, dikatakan Niken, marka jalan yang tertutup aspal hanya ada disatu titik ruas jalan saja, yaitu di wilayah Kelurahan Nagasari dengan volume pekerjaan hanya sekitar 7 M².
"Tidak, tidak ada kerugian negara, karena volumenya pun hanya sedikit 7 M² saja dan itu pun hanya disatu ruas jalan spotnya tidak banyak karena jenis pengerjaan jalannya yakni pemeliharaan. Apalagi pembangunan marka jalan kan masih dalam pelaksanaan pengerjaan ya, jadi aplikator juga tidak keberatan untuk memarka kembali jalan tersebut. Dan sekarang sudah kami marka kembali, tidak ada yang dirugikan," ujarnya. (rls/red).
0 Komentar