![]() |
Korlap aksi, Nurdin Syam, penuh semangat saat berorasi. |
KARAWANG, PERJUANGAN.COM -- Di bawah langit Karawang yang membiru, pada Selasa, 10 Juni 2025, ratusan jiwa menyatu dalam aksi damai yang menggugah. Jurnalis, mahasiswa, dan warga Desa Pinayungan berdiri bahu-membahu di depan Pengadilan Negeri Karawang, menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi narasumber dalam kerja jurnalistik.
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Karawang ini adalah bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra alias Gudel, yang kini menyandang status terdakwa setelah memberikan keterangan kepada media terkait isu di Desa Pinayungan.
![]() |
Korlap aksi, Nurdin Syam, penuh semangat saat berorasi. |
Gelombang dukungan mengalir deras, menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam satu tujuan mulia: membela kebebasan berpendapat.
Massa aksi, dengan semangat membara, bergerak dari depan Kantor Pemda Karawang menuju PN Karawang. Spanduk-spanduk bertuliskan "Tolak Kriminalisasi" menjadi simbol perlawanan terhadap upaya pembungkaman suara.
Tiga tuntutan utama mereka kumandangkan: membela kebebasan berpendapat, menolak kriminalisasi terhadap narasumber, dan menuntut pembebasan Yusuf Saputra.
![]() |
Humas PN Karawang foto bersama Nurdin Syam, usai aksi damai. |
Aliansi Jurnalis Karawang dengan lantang menyatakan bahwa pemidanaan terhadap narasumber adalah bentuk kriminalisasi yang mencoreng kebebasan berekspresi dan partisipasi publik. Tindakan ini, menurut mereka, adalah ancaman serius bagi kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.
"Jika narasumber bisa dipenjara karena berbicara kepada media, maka tidak akan ada lagi keberanian masyarakat untuk menyampaikan fakta, pendapat, atau kritik," seru Aliansi dalam poster aksi mereka. Ini adalah alarm keras terhadap kemunduran demokrasi dan keterbukaan informasi.
Aliansi Jurnalis Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers dan pegiat kebebasan sipil, untuk mengawal proses hukum Yusuf Saputra dan mendorong penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Aksi ini diharapkan menjadi momentum perlawanan terhadap praktik pembungkaman suara publik dan pelemahan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.
Koordinator lapangan aksi, Nurdin Syam, dengan penuh semangat menyampaikan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. "Kami para jurnalis Karawang hari ini menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber dalam kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal demokrasi," tegasnya.
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh jurnalis, tetapi juga puluhan perwakilan warga Desa Pinayungan, mahasiswa dari GMNI, serta sejumlah pengurus DPC Kompakdesi Kabupaten Karawang. Mereka bersatu dalam satu suara, menuntut keadilan dan kebebasan.
Perwakilan massa akhirnya diterima audiensi oleh Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana. Beliau menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap aspirasi publik, termasuk insan pers. "Kami menghormati rekan-rekan media dan menyambut baik petisi yang disampaikan. Sesuai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, kritik terhadap instansi tidak dapat dipidana. Silakan hadir langsung bila ingin menyaksikan jalannya persidangan," kata Hendra.
Aksi damai ini adalah bukti nyata bahwa semangat kebebasan tidak akan pernah padam di Bumi Pangkal Perjuangan Karawang. Suara-suara yang berani akan terus bersatu, menginspirasi harapan, dan menyalakan api perlawanan terhadap ketidakadilan. (rls/ahs).
0 Komentar