![]() |
| Aktivis Sosial, Tatang Obet. |
KARAWANG, majalahperjuangan.com – Gelombang isu miring yang menerpa ruang digital baru-baru ini menyeret nama pejabat publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan spekulasi liar yang menyasar kehidupan pribadinya.
Secara terbuka, Muhana membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan hingga berbadan dua dan mengabaikan tanggung jawab. Dilansir dari akun Instagram informasi _karawang, ia menegaskan bahwa rumor yang bergulir di media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat atau bukti yang valid.
"Isu ini sangat tidak berdasar. Secara personal, spekulasi ini jelas mengganggu, mulai dari fokus kerja sebagai pelayan publik, kondisi psikologis, hingga keharmonisan rumah tangga kami," ujar Muhana dalam keterangan resminya.
![]() |
| Screenshot gambar Video Klarifikasi di akun Instagram info_karawang. |
Sebagai bentuk keseriusan dalam menepis tudingan miring tersebut, Muhana mengambil langkah berani. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji deoksiribonukleat (DNA). Langkah medis dan ilmiah ini sengaja ia lontarkan sebagai tantangan balik bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuktikan klaim mereka secara sah demi hukum.
Endus Motif Tertentu dan Upaya Intimidasi
Melihat pola penyebaran informasi yang masif, Muhana mengendus adanya motif tertentu di balik bergulirnya rumor ini. Ia menduga ada skenario yang sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk menyudutkan posisinya sebagai kepala dinas. Lebih jauh, ia mengisyaratkan sempat menerima bentuk intimidasi atau komunikasi yang kurang menyenangkan melalui saluran pribadi sebelum isu ini akhirnya mencuat ke permukaan.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, persoalan ini pertama kali memicu perhatian publik setelah sebuah akun media sosial secara intensif menuliskan komentar bernada miring. Uniknya, komentar-komentar bernada tuduhan tersebut sengaja dibubuhkan pada kolom komentar akun media sosial resmi milik instansi Pemerintah Kabupaten Karawang, yang otomatis memantik sorotan tajam dari netizen.
Aktivis Desak Bupati Ambil Tindakan Tegas
Meskipun pejabat yang bersangkutan telah melayangkan bantahan keras, sorotan dari elemen masyarakat sipil tidak terbendung. Menanggapi isu skandal yang kian menggelinding bak bola salju tersebut, aktivis sosial Karawang, Tatang Obet, angkat bicara. Ia meminta kepada Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah taktis demi menjaga stabilitas birokrasi.
"Kami minta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menonaktifkan oknum pejabat Dishub yang diduga terlilit kasus skandal yang viral di media sosial," cetus Tatang Obet kepada awak media, Rabu (17/6).
Tatang menegaskan, langkah penonaktifan sementara ini dinilai penting agar pemeriksaan bisa berjalan objektif. Ia mendorong agar persoalan ini bisa ditarik ke ranah yang lebih terang dan berkepastian hukum.
"Segera proses hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar kasus skandal ini terang benderang, dan tidak menjadi opini liar yang bisa merusak marwah pemerintah daerah Kabupaten Karawang," ujar Tatang.
"Berikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan atas tuduhan tersebut, sekaligus meredam guyonan dan gunjingan di warung kopi," tegasnya.
Menghormati Asas Praduga Tidak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti hukum atau laporan resmi yang memvalidasi tuduhan dari akun media sosial tersebut. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Isu yang berkembang sejauh ini masih dikategorikan sebagai klaim sepihak di ruang publik digital yang kebenarannya masih harus dibuktikan.
Pihak Dishub Karawang sendiri berharap agar polemik yang menguras energi ini dapat segera mereda dan selesai, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kendati demikian, Muhana menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan membuka opsi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika narasi-narasi yang tidak berdasar tersebut terus digulirkan secara destruktif.
(Tim Redaksi)


0 Komentar