
Tatang Obet, Aktivis Karawang.
KARAWANG — Birokrasi usang kerap menjadi tempat paling nyaman bagi praktik lancung bersembunyi. Ketika Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita (Kang Rey), melempar bom kebijakan dengan rencana membubarkan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), gaungnya tidak hanya menggetarkan Subang, tetapi juga memicu gelombang dukungan di daerah tetangga, Karawang.
Langkah berani ini dinilai bukan sekadar efisiensi struktural, melainkan sebuah operasi senyap memotong jalur "upeti" dan kebocoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini menjadi rahasia umum di dunia pendidikan.
Benang Merah Tanpa Nomenklatur
Aktivis antikorupsi Karawang, Tatang Obet, tanpa ragu langsung pasang badan mendukung radikalisasi birokrasi ini. Pria yang dikenal vokal menyoroti borok korupsi di Kota Lumbung Padi tersebut menegaskan bahwa keberadaan Korwilcambidik sudah lama kehilangan relevansi substansialnya, bahkan cenderung menjadi beban psikologis dan finansial bagi para Kepala Sekolah.
"Saya sangat setuju, Korwilcambidik di sejumlah kecamatan dihapus saja. Baik secara langsung atau tidak langsung, benang merah potensi kebocoran Dana BOS tersambung dengan Korwilcambidik yang tidak memiliki nomenklatur jelas dari APBD," ujar Tatang Obet tajam saat diwawancarai, di warung kopi abah, Jalan Siliwangi. Jumat (22/5) sore.
Secara yuridis-formal, kritik Tatang Obet bukan tanpa dasar. Dalam tata kelola pemerintahan modern, posisi yang berada di zona abu-abu tanpa payung hukum anggaran (nomenklatur) yang kokoh sangat rentan bertransformasi menjadi "makelar" birokrasi. Kehadiran Korwil justru kerap memperpanjang rantai birokrasi (red tape) yang membuat komunikasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi tidak transparan.
Radikalisasi Birokrasi Kang Rey: Potong "Via" Komunikasi
Langkah konkret ini sejatinya bermula dari Subang. Saat melantik Pejabat Fungsional dan 238 Kepala Sekolah di Aula Oman Syahroni pada Selasa (19/5) lalu, Bupati Subang Kang Rey menegaskan bahwa Dana BOS tidak boleh lagi menjadi "bancakan" atau objek temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di masa kepemimpinan saya, saya hapus korwil. Saya tidak ingin ada lagi via (perantara) antara Kepala Sekolah dengan Dinas Pendidikan yang dijembatani Korwil, sehingga menghapus salah satu unsur penyebab penyelewengan Dana BOS," tegas Kang Rey di hadapan para awak media.
Dalam kacamata investigatif, penghapusan institusi perantara ini adalah strategi clean government yang sangat taktis. Dengan memotong jalur tengah, celah intervensi, titipan, hingga pemotongan dana informal yang kerap menekan Kepala Sekolah dapat dipangkas secara instan. Hubungan direct-access antara Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan memaksa kedua belah pihak bertanggung jawab penuh tanpa ada ruang untuk saling lempar kambing hitam.
Mengakhiri Rezim "Asal-Asalan" SPJ
Namun, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Kang Rey sadar, menghapus Korwil tanpa membenahi kapasitas administrasi di tingkat bawah justru bisa menciptakan kekacauan baru. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak Kepala Sekolah tersandung kasus hukum bukan karena berniat korupsi, melainkan karena buta administrasi dan terjebak kerumitan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Untuk mengatasi jebakan Batman administratif ini, Pemkab Subang tengah mendesain formula baru: menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus sebagai pendamping tata kelola keuangan di setiap sekolah.
"Kadang bukan karena nakal, tapi ada Kepala Sekolah yang tidak mengerti cara mengelola keuangan... Saya ingin kepsek fokus saja pada pembenahan sekolahnya. Urusan Dana BOS nanti kita siapkan ASN untuk mendampingi," jelas Kang Rey secara realistis.
Catatan Kritis Redaksi: Ujian Konsistensi dan Efek Domino
Langkah progresif yang diambil di Subang dan didukung penuh oleh aktivis Karawang ini sejatinya adalah tamparan keras bagi daerah-daerah lain yang masih mempertahankan struktur birokrasi gemuk berbiaya tinggi. Penghapusan Korwilcambidik adalah bentuk keberanian politik (political will) dalam memutus mata rantai birokrasi yang koruptif.
Namun, Redaksi mengingatkan, kebijakan ini akan diuji oleh waktu. Penunjukan ASN pendamping sekolah harus dilakukan melalui seleksi kompetensi yang ketat, bukan sekadar mutasi formalitas yang memindahkan potensi "nakal" dari Korwil ke personal ASN pendamping. Jangan sampai, maksud hati memotong satu kepala naga, justru menumbuhkan seribu cacing yang merepotkan.
Ketika ruang penyelewengan dipersempit dan "alasan tidak tahu" sudah ditutup rapat, maka rapor merah pengelolaan Dana BOS ke depan sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab langsung Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Karawang kini menonton, dan bukan tidak mungkin, desakan publik akan memaksa Kota Pangkal Perjuangan ini untuk mengikuti jejak radikal sang tetangga.
--
Tim Redaksi Majalah Perjuangan.
0 Komentar