![]() |
| Proyek pembangunan pedestrian Jalan Dewi Sartika, Karawang Barat. |
Karawang, MajalahPerjuangan.com – Proyek pembangunan pedestrian Jalan Dewi Sartika, Karawang Barat, yang seharusnya menjadi wajah percontohan di pusat kota, kini menyisakan tanya besar dan kekecewaan. Belum rampung dikerjakan, sejumlah material paving block sudah ditemukan dalam kondisi retak dan pecah-pecah. Kondisi ini kuat mengindikasikan adanya pekerjaan "asal jadi" yang merugikan uang rakyat dan mengancam kualitas infrastruktur publik.
Proyek senilai Rp 398,8 juta dengan sumber anggaran dari APBD Tahun 2025 ini baru dalam tahap pelaksanaan. Dengan volume panjang 317,80 meter dan lebar bervariasi antara 1,10 hingga 3,20 meter, trotoar ini digarap oleh kontraktor CV. ESA dari Bandung.
![]() |
| Material paving block rusak, sebelum proyek tuntas. |
Kualitas Material dan Pengawasan Dipertanyakan
Temuan material paving block yang rusak bahkan sebelum proyek tuntas memunculkan dugaan serius: kualitas material yang digunakan jauh dari standar atau pemasangan yang terburu-buru dan ceroboh. Lebih mengkhawatirkan lagi, temuan ini mengarah pada dugaan kurangnya pengawasan maksimal dari instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Seorang warga Kelurahan Adiarsa Barat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kegemasannya langsung di lokasi proyek.
"Yang membuat saya heran, kok, ada material yang pecah masih terpasang? Itu pengawas teknisnya kurang jeli dan kurang tegas. Proyek pedestrian ini, idealnya jadi percontohan, karena lokasi kegiatan ada di pusat kota dan hanya beberapa meter jaraknya dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang," ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Kritik warga ini sangat menohok. Lokasi proyek yang "hanya sepelemparan batu" dari kantor dinas teknis justru menunjukkan bobroknya pengawasan. Bagaimana mungkin kelemahan fundamental, seperti material pecah yang tetap dipasang, luput dari pantauan pengawas yang digaji dari pajak masyarakat?
Ancaman Bagi Kenyamanan Publik
Infrastruktur pedestrian adalah hak pejalan kaki. Pembangunan yang asal-asalan bukan hanya sekadar kerugian anggaran, tetapi juga ancaman nyata bagi kenyamanan dan keamanan warga yang akan melintas. Trotoar yang cepat rusak akan memaksa pejalan kaki kembali ke badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merampas fungsi dasar trotoar sebagai jalur aman.
Warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera mengambil langkah tegas: menghentikan sementara pekerjaan, mengaudit kualitas material dan pemasangan, serta memberikan sanksi tegas kepada kontraktor (CV. ESA) dan petugas pengawas teknis yang lalai. Uang ratusan juta rupiah milik rakyat tak boleh dibiarkan terbuang sia-sia hanya demi pekerjaan asal jadi.
Pemerintah Daerah Karawang harus segera menunjukkan komitmennya terhadap kualitas pembangunan, bukan sekadar kecepatan realisasi. Trotoar yang pecah di jantung kota adalah cermin buruk bagi tata kelola proyek infrastruktur daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Tim Redaksi MajalahPerjuangan.com masih menunggu klarifikasi.
(Hamid/Ahass).


0 Komentar