
Tiang Jaringan Telekomunikasi, Diduga Terpasang Secara Serampangan.
Karawang, MajalahPerjuangan.com — Pelaksanaan program pembangunan infrastruktur di Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, terancam terhambat. Puluhan tiang jaringan layanan internet nirkabel (WiFi) yang dipasang oleh pihak swasta dikeluhkan warga Dusun Cilempuk karena dinilai serampangan, mengganggu rencana pelebaran jalan, dan pembangunan drainase vital (U Ditch).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan perusahaan telekomunikasi terhadap tata ruang dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Mengganggu Proyek Publik
Salah seorang warga Dusun Cilempuk, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut pemasangan tiang-tiang tersebut terkesan asal-asalan dan tidak terencana, seolah tanpa koordinasi dengan agenda pembangunan desa.
"Kenapa pemasangan tiang jaringan WiFi itu tidak beraturan? Ini menyulitkan sekali pelaksanaan pelebaran jalan dan pembangunan U Ditch drainase di daerah kami," cetusnya dengan nada jengkel.
Menurut warga, pembangunan dua infrastruktur tersebut—pelebaran jalan dan pembangunan drainase—sangat penting untuk meningkatkan mobilitas dan mencegah genangan air saat musim hujan. Namun, tiang-tiang yang berdiri sembarangan kini menjadi penghalang utama, memaksa proyek publik ini terancam mundur atau direvisi.
Pertanyaan Kritis Warga tentang Profesionalisme
Kekecewaan warga tidak hanya diarahkan pada bentuk fisik tiang, tetapi juga pada etika bisnis perusahaan penyedia jasa internet (ISP) yang bersangkutan.
"Sebagai perusahaan di bidang telekomunikasi dengan target meraih profit, masa sih tidak ada SOP (Standar Operasional Prosedur) dari perusahaan, bagaimana seharusnya menanam tiang jaringan WiFi? Pasti ada aturannya, dong," tegasnya, mempertanyakan profesionalisme perusahaan.
Pernyataan ini mencerminkan kegeraman publik terhadap entitas bisnis yang mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan umum dan fasilitas sosial yang dibiayai oleh negara.
Desakan Agar Pemkab Karawang Turun Tangan
Menyikapi masalah ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas. Fokus desakan warga tertuju pada verifikasi legalitas tiang-tiang tersebut.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten Karawang, dalam hal ini dinas terkait, agar segera turun ke lapangan. Apakah perusahaan jaringan telekomunikasi WiFi tersebut sudah mendapatkan izin atau belum? Sehingga program pembangunan infrastruktur di desa kami tidak terganggu," pungkasnya.
Desakan ini ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelola Ruang Milik Jalan (Rumija), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang untuk meninjau kembali perizinan dan kepatuhan pemasangan utilitas di ruang publik.
Redaksi media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Karawang untuk meminta tanggapan mengenai dampak tiang-tiang ini terhadap proyek pembangunan desa, serta meminta konfirmasi dari pihak Diskominfo terkait status perizinan perusahaan ISP tersebut.
Konflik antara kepentingan bisnis penyedia layanan telekomunikasi swasta dan program pembangunan infrastruktur publik di Karawang ini menjadi cermin pentingnya penegakan tata ruang dan ketegasan pengawasan pemerintah daerah.
(Hamid/Ahass).
.
0 Komentar