Pelat Merah Berburu BBM Subsidi? Askun: Audit Segera Dinas PUPR Karawang Terkait Transaksi Solar di SPBU

Benarkah Bidang SDA PUPR Karawang membeli BBM bersubsidi ratusan liter? 

Karawang, MajalahPerjuangan.com
— Transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kini menuai sorotan tajam. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat dan sektor tertentu, bukan untuk kegiatan pemerintahan.


Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam guna menelisik tata kelola dan pertanggungjawaban pembelian solar yang dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.


Pembelian Mencurigakan: Plat Merah dan Volume Jumbo

Kecurigaan ini bermula dari pola pembelian BBM yang dinilai janggal. Menurut Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, yang akrab disapa Askun, pembelian solar dilakukan langsung ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tertentu menggunakan mobil berpelat merah bak terbuka.


Yang lebih mencengangkan, volume pembelian di satu titik SPBU saja diklaim mencapai 600 liter. Bahkan, Askun menyebut, dalam sehari Dinas PUPR Karawang dikabarkan bisa menyambangi hingga tiga titik SPBU yang berbeda.


"Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solar subsidi," ujar Askun, Rabu (26/11/2025).


Askun secara kritis mempertanyakan keabsahan proses ini. Apakah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait? Jika ada, menurutnya hal tersebut tidak dibenarkan.


Seharusnya, kata Askun, Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan PT Pertamina (Persero) untuk memastikan suplai BBM non-subsidi bagi kebutuhan alat berat pemerintah.


Pertanggungjawaban yang Kabur

MoU dengan Pertamina, menurut Askun, akan menyelesaikan dua persoalan utama: tertib administrasi dan meminimalisasi kecurigaan publik.


"Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR," katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan langsung Pertamina akan membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara menjadi lebih jelas dan transparan. Tanpa itu, pola pembelian harian dengan volume besar di SPBU berpotensi memunculkan indikasi mark-up atau tindak pidana korupsi.


"Dan kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, maka akan lebih jelas pertanggungjawabannya. Tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini (membeli BBM subsidi)," timpal Askun.


Bantahan Sebatas Klaim

Menanggapi sorotan publik ini, Samsul, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan bantahan. Ia menegaskan bahwa BBM yang dibeli adalah non-subsidi berupa Pertamina Dex. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pembelian Bio Solar (jenis solar subsidi).


Namun, bantahan ini belum sepenuhnya menenangkan. Hingga berita ini disajikan ke publik, Samsul belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai:

1. Berapa liter sebenarnya kebutuhan BBM harian Dinas PUPR Karawang?

2. Apakah sudah ada MoU resmi dengan SPBU tertentu atau Pertamina terkait pola pembelian yang masif ini?


Askun pun meminta Inspektorat dan BPK tidak hanya terpaku pada klaim, tetapi melakukan audit total.


"Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar gak peruntukannya," tegas Askun, menutup harapannya agar dana publik benar-benar dimanfaatkan secara jujur dan berkeadilan. (Red). 

0 Komentar