Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM di Minimarket, 4 Pelaku Diamankan

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Media Center Polres Karawang, Jumat (2/5/2025). 

KARAWANG, PERJUANGAN.– Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di dua minimarket di wilayah Karawang. 


Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Media Center Polres Karawang, Jumat (2/5/2025). 


Kapolres Karawang menyampaikan bahwa terdapat dua kasus utama yang dirilis hari ini, salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pembobolan mesin ATM di dalam minimarket.


Peristiwa pertama terjadi pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku membobol minimarket dan membawa kabur mesin ATM beserta perangkat CCTV. Keesokan harinya, 16 April 2025, aksi serupa terjadi di Alfamart daerah Balonggandu, Kecamatan Jatisari.


Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial DR, SS, AD, dan DH. Masing-masing memiliki peran berbeda: DR sebagai spesialis las, SS membobol tembok, AD mengamankan CCTV, dan DH bertindak sebagai sopir.


Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui para pelaku juga melakukan aksi serupa di Sukabumi pada 12 April dan di Cimahi pada 14 April,” ungkap AKBP Fiki. 


Modus operandi mereka adalah menyasar minimarket yang memiliki mesin ATM, terletak di lokasi terpencil atau berbatasan dengan lahan kosong, serta tidak beroperasi 24 jam.


Dari dua lokasi di Karawang, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta – Rp50 juta di Dawuan Barat dan Rp100 juta di Jatisari. Pelaku telah membagi hasil secara merata tanpa sistem persenan.


Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu dari mereka.


Pihak Alfamart dan Indomaret yang hadir dalam konferensi pers turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.


"Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap kasus ini. Ini memberikan rasa aman bagi kami dan pelanggan,” ujar perwakilan dari Alfamart.


Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rilis/Aisah). 

0 Komentar