KARAWANG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (dapil) X, Taupik Ismail, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Acara ini berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Kamis, 17 April 2025.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kewirausahaan daerah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tambaksari, Hj. Kartam, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Taupik Ismail menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya iklim kewirausahaan yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekonomi lokal yang mandiri dan kompetitif.
Kewirausahaan menjadi kunci dalam membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha kecil dan menengah mendapatkan perhatian, ujar Taupik.
Sementara itu, Hj. Kartam menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat Desa Tambaksari dapat memanfaatkan peluang yang tersedia melalui kebijakan tersebut.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan Taupik Ismail, di mana berbagai pertanyaan dan aspirasi seputar kewirausahaan, disampaikan oleh warga. (Aisah).
0 Komentar